Pedoman
Majelis Permusyawarahan Kelas (MPK)
SMP TUNAS
BANGSA CIBINONG
Pasal 1
Ketentuan umum
Pedoman Kerja majelis permusyawaratan kelas SMP TUNAS BANGSA CIBINONG ,selanjutnya disebut Pedoman MPK adalah
aturan teknis tentang kinerja MPK dalam melaksanakan tugas,hak dan
kewajibannya.
Pasal 2
Maksud dan tujuan
Pedoman MPK
memiliki maksud dan tujuan sebagai acuan pokok kinerja teknis MPK SMP TUNAS BANGSA CIBINONG
Pasal 3
Tugas pokok MPK
- Melaksananakan sidang umum MPK
- Menetapkan dan mengesahkan program kinerja OSIS
- memantau kineja osis secara berkesinambungan
- menjadi mitra OSIS dalam melaksanakan proyek-proyek kesiswaan
- melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi program osis
- Menjadi mitra sekolah dalam menjembatani saran,masukan,usul,kritik,dari siswa terhadap KBM/ persekolahan
- Mengadakan rapat bulanan dgn Kesiswaan dan Pembina Osis
Pasal 4
Perangkat organisasi MPK
Perangkat
organisasi MPK terdiri dari :
1.
Sidang umum
Majelis Permusyawaratan Kelas
2.
Majelis
Pembingbing MPK
3.
Pengurus MPK
Pasal 5
Sidang umum Majaelis Permusyawaratan Kelas
Sidang umum
Majelis Permusyawaratan Kelas merupakan perangkat organisasi tertinggi yang
bertujuan untuk mengambil keputusan tentang majelis permusyawaratan kelas
Pasal 6
Kewenangan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Kelas
Kewenangan
sidang MPK yaitu memilih dan menetapkan anggota MPK yang baru,meninjau dan atau
menetapkan serta mengesyahkan pedoman kinerja .
Pasal 7
Majelis Pembingbing MPK
Majelis
pembingbing MPK terdiri dari :
1.
Kepala sekolah
2.
Wakasek
kesiswaan
3.
Wakasek
kurikulum
4.
Pembina Osis
5. Guru-guru
Pasal 8
Pengurus MPK
1.
Pengurus MPK SMP TUNAS BANGSA CIBINONG pada saat Dikukuhkan tercatat sebagai
siswa kelas XI
2.
Syarat menjadi
pengurus :
(a)
Berkeinginan
Menjadi pengurus MPK
(b) Telah mengikuti
pelatihan kepemimpinan
(c)
Merupakan wakil
delegasi-delegasi kelas yang karena kemampuannya secara fisik,mental dan
intelektualitas dianggap mampu mengurusi MPK
(d) Merupakan wakil
kelas
(e)
Memiliki jiwa
berakhlakul karimah
3.
Pengurus MPK di
usulkan oleh kelas dan dipilih melalui Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
4.
Pengurus MPK
disyahkan oleh kepala sekolah,wakasek kesiswaan,Pembina
Osis,serta guru pembimbing
5.
Pengurus MPK
Bisa diberhentikan atau reshuffle apabila terdapat kinerja yang kurang
baik,menyalahi pedoman kerja dan juga tata tertib sekolah.
6.
Evaluasi
kinerja pengurus dilaksanakan satu bulan
sekali
7.
Pergantian
pengurus dilaksanankan satu tahun sekali(sampai masa jabatan habis)
Pasal 9
Masa kerja
Mpk memiliki
masa kerja satu tahun periode kepengurusan sejak awal disyahkan dan di ambil
sumpahnya oleh kepsek.
Pasal 10
Struktur Organisasi Kerja
Dalam
melaksanaka tugasnya, MPK memiliki struktur organisasi kerja,yaitu:
1.
Ketua
MPK,bertugas untuk:
(a)
Bertanggung
Jawab langsung Kepada Bidang kesiswaan Atas program kerja MPK
(b) Memonitoring
kerja-kerja teknis Osis dan MPK
(c)
Mengesyahkan
dan menetapkan calon pengurus Osis.
2.
Sekretaris
MPK,bertugas untuk:
(a)
Bertanggung
Jawab langsung kepada ketua MPK
(b) Memantau dan
melaksanakan Kerja-kerja teknis administrasi MPK
3.
Bendahara
MPK,bertugas untuk:
(a)
Bertanggung
jawab langsung kepada ketua MPK
(b) Memantau dan
melaksanankan kerja-kerja teknis Pembiyayaan MPK
4.
Komisi bidang
kerja,bertugas untuk:
(a)
Bertanggung
jawab kepada ketua MPK
(b) Memantau
kinerja Osis dan DK sesuai komisi
Pasal 11
Komisi Bidang Kerja
Komisi-komisi
MPK,terdiri dari:
1.
Komisi
“A”,bertugas untuk:
a)
Mengesahkan
program kerja Osis
b)
Merancang
perundang-undangan untuk menjadi pedoman bagi Osis selamanya masa jabatanya
c)
Mengkoordinir
dan Mengawasi kinerja Osis
d)
Berkonsultasi
kepada pihak kesiswaan yang terdiri dari:wakasek kesiswaan,kepala
sekolah,ataupun guru yang di tunjuk kepala sekolah sebagai pembingbing MPK.
2.
Komisi “B”
bertugas untuk:
a)
Memberi arahan
kpd osis selama pengabdiannya
b)
Memberikan
materi sidang sebagai pedoman bagi pengurus MPK SMP
TUNAS BANGSA CIBINONG
c)
Memberikan “SP
1” (Surat Pernyataan ke-1)
3.
Komisi”C”
bertugas untuk:
a)
Menilai
pertanggung jawaban Osis
b)
Menetapkan dan
menetapkan program kerja Osis
c)
Memilih dan
menetapkan pengurus Osis Periode baru
d)
Menindaklanjuti
Osis yang bermasalah dan berhak memberikan “SP 2” (Surat Pernyataan ke-2)
4.
Komisi “D”
bertugas untuk:
a)
Menyampaikan
teguran ataupun saran dari ketua MPK kpd Osis tertulis maupun tidak tertulis
b)
Memberitahukan
Jika ada rapat MPK kpd Osis dan anggota MPK(jika rapat melibatkan Osis dan DK).
c)
Memberitahukan
kpd setiap kelas dan mengumpulkan aspirasi dari siswa kpd Komisi-komisi MPK.
Pasal 12
Musyawah MPK
Musyawarah MPK
adalah institusi pengambilan keputusan dan evaluasi serta pelaksanaan proker
MPK.(rapat bisa dihadiri pihak OSIS dan DK)
Pasal 13
Jenis – jenis Musyawarah
Musyawarah
MPK,terdiri dari:
1.
Musyawarah
kerja
2.
Musyawarah
Pimpinan
3.
Musayawarah
Mingguan
4.
Musyawarah
Komisi
Pasal 14
Musyawarah Kerja
Musyawarah
kerjas MPK adalah institusi pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan
program kerja MPK selama stu periode kepengurusan.
Pasal 15
Musyawarah Pimpinan
Musyawarah Pimpinan
MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua,wakil ketua,sekretaris,bendahara
dan ketua komisi MPK guna untuk institusi penagmbilan keputusan strategis
tingkat pimpinan.
Pasal 16
Musyawarah Mingguan
Musyawarah
Mingguan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota MPK berfungsi
sebagai institusi pengambilan keputusan terhadap jalannya program kerja MPK
yang sedang berjalan
Pasal 17
Musyawarah Komisi
Musyawarah
Komisi adalah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK beserta komisinya
guna untuk sarana dengar pendapat terhadap satu program yang akan dan telah di
laksanakan oleh Sekbid – Sekbid OSIS.
Pasal 18
Syarat sah Musyawarah
Musyawarah
dianggap sah apabila musyawah dihadiri oleh 2/3 anggota musyawarah
Pasal 19
Pengesahan Pengurus MPK
Pengesahan
pengurus MPK di serahkan kpd komisi C selaku tugasnya
Dan sudah
diambil janjinya
Pasal 20
Janji Pengurus MPK
Sebelum
memangku jabata sebagai pengurus MPK, calon pengurus wajib/diharuskan
mengucapkan janji dengan singgugh-sungguh dgn tuntutan Kepala sekolah Selaku
Ketua Majelis Pembimbing di hadapan sidang khusus MPK.
Isi dari Janji dan tekad sebagai pengurus MPK adalah
Sebagai berikut:
Janji dan tekad
Pengurus Mpk
Dengan
senantiasa mengharap ridha dan karunia Allah S.W.T,atas dasar kehormatan kami ,
kami berjanji:
1.
akan
menjalankan kewajiban kami selaku pengurus MPK dgn kesungguhan hati dan
sebaik-baiknya
2.
Akan
menjalankan ketentuan yang berlaku sesuai pedoman kinerja MPKdgn Penuh Tanggung
jawab
3.
Akan menjalankan
tugas dan fungsi Mpk sebagai mitra kerja OSIS dan sekolah demi terwujudnya visi
dan misi SMP TUNAS BANGSA CIBINONG yang baik
Semoga allah
S.W.T meridhai janji kami dgn taufik dan hidayah-Nya
Pasal 21
Penutup
Demikian aturan
ini kami buat dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi kelancaran tugas MPK SMP TUNAS BANGSA CIBINONG. Hal-hal yang belum tercantum akan di
tentukan kemudian.
Cibinong,01
November 2012