CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Kamis, 08 November 2012

Pedoman MPK SMP TUNAS BANGSA CIBINONG 2012/2013



Pedoman
Majelis Permusyawarahan Kelas (MPK)
SMP TUNAS BANGSA CIBINONG


Pasal 1
Ketentuan umum
Pedoman Kerja majelis permusyawaratan kelas SMP TUNAS BANGSA CIBINONG ,selanjutnya disebut Pedoman MPK adalah aturan teknis tentang kinerja MPK dalam melaksanakan tugas,hak dan kewajibannya.

Pasal 2
Maksud dan tujuan
Pedoman MPK memiliki maksud dan tujuan sebagai acuan pokok kinerja teknis MPK SMP TUNAS BANGSA CIBINONG

Pasal 3
Tugas pokok MPK
  1. Melaksananakan sidang umum MPK
  2. Menetapkan dan mengesahkan program kinerja OSIS
  3. memantau kineja osis secara berkesinambungan
  4. menjadi mitra OSIS dalam melaksanakan proyek-proyek kesiswaan
  5. melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi program osis
  6. Menjadi mitra sekolah dalam menjembatani saran,masukan,usul,kritik,dari siswa terhadap KBM/ persekolahan
  7. Mengadakan rapat bulanan dgn Kesiswaan dan Pembina Osis

Pasal 4
Perangkat organisasi MPK
Perangkat organisasi MPK terdiri dari :
1.      Sidang umum Majelis Permusyawaratan Kelas
2.      Majelis Pembingbing MPK
3.      Pengurus MPK

Pasal 5
Sidang umum Majaelis Permusyawaratan Kelas
Sidang umum Majelis Permusyawaratan Kelas merupakan perangkat organisasi tertinggi yang bertujuan untuk mengambil keputusan tentang majelis permusyawaratan kelas

Pasal 6
Kewenangan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Kelas
Kewenangan sidang MPK yaitu memilih dan menetapkan anggota MPK yang baru,meninjau dan atau menetapkan serta mengesyahkan pedoman kinerja .




Pasal 7
Majelis Pembingbing MPK
Majelis pembingbing MPK terdiri dari :
1.      Kepala sekolah
2.      Wakasek kesiswaan
3.      Wakasek kurikulum
4.      Pembina Osis
5.   Guru-guru


Pasal 8
Pengurus MPK
1.      Pengurus MPK SMP TUNAS BANGSA CIBINONG pada saat Dikukuhkan tercatat sebagai siswa kelas XI
2.      Syarat menjadi pengurus :
(a)    Berkeinginan Menjadi pengurus MPK
(b)   Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan
(c)    Merupakan wakil delegasi-delegasi kelas yang karena kemampuannya secara fisik,mental dan intelektualitas dianggap mampu mengurusi MPK
(d)   Merupakan wakil kelas
(e)    Memiliki jiwa berakhlakul karimah
3.      Pengurus MPK di usulkan oleh kelas dan dipilih melalui Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
4.      Pengurus MPK disyahkan oleh kepala sekolah,wakasek kesiswaan,Pembina Osis,serta guru pembimbing
5.      Pengurus MPK Bisa diberhentikan atau reshuffle apabila terdapat kinerja yang kurang baik,menyalahi pedoman kerja dan juga tata tertib sekolah.
6.      Evaluasi kinerja pengurus dilaksanakan satu bulan sekali
7.      Pergantian pengurus dilaksanankan satu tahun sekali(sampai masa jabatan habis)


Pasal 9
Masa kerja
Mpk memiliki masa kerja satu tahun periode kepengurusan sejak awal disyahkan dan di ambil sumpahnya oleh kepsek.

Pasal 10
Struktur Organisasi Kerja
Dalam melaksanaka tugasnya, MPK memiliki struktur organisasi kerja,yaitu:
1.      Ketua MPK,bertugas untuk:
(a)    Bertanggung Jawab langsung Kepada Bidang kesiswaan Atas program kerja MPK
(b)   Memonitoring kerja-kerja teknis Osis dan MPK
(c)    Mengesyahkan dan menetapkan calon pengurus Osis.

2.      Sekretaris MPK,bertugas untuk:
(a)    Bertanggung Jawab langsung kepada ketua MPK
(b)   Memantau dan melaksanakan Kerja-kerja teknis administrasi MPK

3.      Bendahara MPK,bertugas untuk:
(a)    Bertanggung jawab langsung kepada ketua MPK
(b)   Memantau dan melaksanankan kerja-kerja teknis Pembiyayaan MPK

4.      Komisi bidang kerja,bertugas untuk:
(a)    Bertanggung jawab kepada ketua MPK
(b)   Memantau kinerja Osis dan DK sesuai komisi

Pasal 11
Komisi Bidang Kerja
Komisi-komisi MPK,terdiri dari:
1.      Komisi “A”,bertugas untuk:
a)      Mengesahkan program kerja Osis
b)      Merancang perundang-undangan untuk menjadi pedoman bagi Osis selamanya masa jabatanya
c)      Mengkoordinir dan Mengawasi kinerja Osis
d)      Berkonsultasi kepada pihak kesiswaan yang terdiri dari:wakasek kesiswaan,kepala sekolah,ataupun guru yang di tunjuk kepala sekolah sebagai pembingbing MPK.

2.      Komisi “B” bertugas untuk:
a)      Memberi arahan kpd osis selama pengabdiannya
b)      Memberikan materi sidang sebagai pedoman bagi pengurus MPK SMP TUNAS BANGSA CIBINONG
c)      Memberikan “SP 1” (Surat Pernyataan ke-1)

3.      Komisi”C” bertugas untuk:
a)      Menilai pertanggung jawaban Osis
b)      Menetapkan dan menetapkan program kerja Osis
c)      Memilih dan menetapkan pengurus Osis Periode baru
d)      Menindaklanjuti Osis yang bermasalah dan berhak memberikan “SP 2” (Surat Pernyataan ke-2)

4.      Komisi “D” bertugas untuk:
a)      Menyampaikan teguran ataupun saran dari ketua MPK kpd Osis tertulis maupun tidak tertulis
b)      Memberitahukan Jika ada rapat MPK kpd Osis dan anggota MPK(jika rapat melibatkan Osis dan DK).
c)      Memberitahukan kpd setiap kelas dan mengumpulkan aspirasi dari siswa kpd Komisi-komisi MPK.

Pasal 12
Musyawah MPK
Musyawarah MPK adalah institusi pengambilan keputusan dan evaluasi serta pelaksanaan proker MPK.(rapat bisa dihadiri pihak OSIS dan DK)


Pasal 13
Jenis – jenis Musyawarah
Musyawarah MPK,terdiri dari:
1.      Musyawarah kerja
2.      Musyawarah Pimpinan
3.      Musayawarah Mingguan
4.      Musyawarah Komisi

Pasal 14
Musyawarah Kerja
Musyawarah kerjas MPK adalah institusi pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan program kerja MPK selama stu periode kepengurusan.

Pasal 15
Musyawarah Pimpinan
Musyawarah Pimpinan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua,wakil ketua,sekretaris,bendahara dan ketua komisi MPK guna untuk institusi penagmbilan keputusan strategis tingkat pimpinan.

Pasal 16
Musyawarah Mingguan
Musyawarah Mingguan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota MPK berfungsi sebagai institusi pengambilan keputusan terhadap jalannya program kerja MPK yang sedang berjalan

Pasal 17
Musyawarah Komisi
Musyawarah Komisi adalah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK beserta komisinya guna untuk sarana dengar pendapat terhadap satu program yang akan dan telah di laksanakan oleh Sekbid – Sekbid OSIS.
Pasal 18
Syarat sah Musyawarah
Musyawarah dianggap sah apabila musyawah dihadiri oleh 2/3 anggota musyawarah

Pasal 19
Pengesahan Pengurus MPK
Pengesahan pengurus MPK di serahkan kpd komisi C selaku tugasnya
Dan sudah diambil janjinya

Pasal 20
Janji Pengurus MPK
Sebelum memangku jabata sebagai pengurus MPK, calon pengurus wajib/diharuskan mengucapkan janji dengan singgugh-sungguh dgn tuntutan Kepala sekolah Selaku Ketua Majelis Pembimbing di hadapan sidang khusus MPK.
Isi dari Janji dan tekad sebagai pengurus MPK adalah Sebagai berikut:


Janji dan tekad Pengurus Mpk

Dengan senantiasa mengharap ridha dan karunia Allah S.W.T,atas dasar kehormatan kami , kami berjanji:
1.      akan menjalankan kewajiban kami selaku pengurus MPK dgn kesungguhan hati dan sebaik-baiknya
2.      Akan menjalankan ketentuan yang berlaku sesuai pedoman kinerja MPKdgn Penuh Tanggung jawab
3.      Akan menjalankan tugas dan fungsi Mpk sebagai mitra kerja OSIS dan sekolah demi terwujudnya visi dan misi SMP TUNAS BANGSA CIBINONG yang baik
Semoga allah S.W.T meridhai janji kami dgn taufik dan hidayah-Nya



Pasal 21
Penutup
Demikian aturan ini kami buat dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi kelancaran tugas MPK SMP TUNAS BANGSA CIBINONG. Hal-hal yang belum tercantum akan di tentukan kemudian. 
Cibinong,01 November 2012